Sehubungan dengan batas pembuatan E-KTP atau KTP elektronik sampai dengan tanggal 30 September 2016, bagi WNI yang saat ini masih berada di luar negeri diberlakukan kebijakan sebagai berikut:
- Bahwa di luar wilayah NKRI belum akan dilakukan perekaman KTP elektronik bagi WNI.
- Perekaman dan penerbitan KTP elektronik akan dilakukan setelah WNI dimaksud kembali ke Indonesia.
KBRI Canberra belum diberikan kewenangan oleh Pemerintah RI untuk pembuatan E-KTP.