Merujuk Keputusan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Australia merangkap Vanuatu, nomor: 69/A/OT/KEPPRI/VI/2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Perwakilan RI di Australia.
Menginformasikan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang berada di Australia bahwa mulai tanggal 1 JULI 2015, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam satuan Australian Dollar (A$) yang wajib disetorkan ke kas negara adalah sebagai berikut:
sumber : SK Keppri No. 69/A/OT/VI/2015