Merujuk Keputusan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Australia merangkap Vanuatu, nomor: 08/A/OT/KEPPRI/I/2017 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Perwakilan RI di Australia.
Menginformasikan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang berada di Australia bahwa mulai tanggal 1 FEBRUARI 2017, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam satuan Australian Dollar (A$) yang wajib disetorkan ke kas negara adalah sebagai berikut:
sumber : SK Keppri No. 08/A/OT/KEPPRI/I/2017
