Persyaratan
Surat keterangan tentang kematian dapat dikeluarkan bila telah memenuhi ketentuan antara lain:
- Mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Kematian.
- Surat kematian (Death Certificate) asli dari Registry of Death.
- Surat keterangan dari Funeral Home yang menerangkan bahwa jenazah bebas dari penyakit menular (untuk pemulangan ke Indonesia).
- Surat keterangan dari Funeral Home, yang menerangkan bahwa jenazah telah di formalin (untuk pemulangan ke Indonesia).
- Paspor asli almarhum/ mah.
- Bebas Biaya dan dapat ditunggu.