Persyaratan
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Australia dapat memanfaatkan jasa imigrasi perpanjangan dan pembuatan paspor baru RI. Domisili dalam hal ini adalah pemegang visa Australia permanent resident, temporary resident, dan pelajar. Untuk pemegang visa visitor/turis belum dapat memanfaatkan jasa ini. Pemohon WAJIB datang ke loket Konsuler KBRI Canberra untuk melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari (sidik jari untuk anak diatas 5 tahun).
Persyaratan Perpanjangan Paspor Biasa:
- Melakukan Pendaftaran Online (Untuk menentukan waktu kedatangan ke KBRI Canberra).
- Mengisi Formulir Permohonan Paspor yang ditandatangani kedua orang tua.
- Mengisi Formulir Surat Persetujuan Orang Tua untuk pembuatan Paspor RI bagi anak.
- Untuk anak subyek Kewarganegaraan Ganda Terbatas agar mengisi Formulir Aplikasi Dwi Kewarganegaraan yang ditandatangani kedua orang tua.
- Paspor/SPRI lama milik anak (jika pernah memiliki) aseli DAN fotokopinya.
- Foto kopi Akta Kelahiran anak. Jika anak lahir di luar negeri harus menyertakan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran yang dikeluarkan Perwakilan RI setempat.
- Foto kopi paspor kedua orang tua.
- Foto kopi Bukti ijin tinggal orang tua di Australia (visa yang masih berlaku atau Visa Entitlement Verification Online/VEVO, dapat dilihat di https://www.border.gov.au/Busi/Visa).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia milik orang tua dengan ukuran kertas A4.
- Bukti alamat tempat tinggal/domisili orang tua yang masih berlaku (pilih salah satu: SIM, Bank Statement, rekening listrik atau telepon).
- Foto kopi Akta Perkawinan orang tua dengan ukuran kertas A4 .
- Dua lembar pas foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir) ukuran paspor (4x6) berwarna, latar belakang putih, dan tidak menggunakan kacamata.
- Membayar biaya permohonan sebesar AU$ 40 (Paspor Biasa 48 halaman), per 1 Juli 2019 . Pembayaran dapat dilakukan dengan EFTPOS (kartu debit dan kartu kredit) atau Money Order yang ditujukan kepada “Indonesian Embassy”. Pembayaran secara tunai atau dengan cek tidak akan diterima.