Persyaratan
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Australia dapat memanfaatkan jasa imigrasi perpanjangan dan pembuatan paspor baru RI. Domisili dalam hal ini adalah pemegang visa Australia permanent resident, temporary resident, dan pelajar. Untuk pemegang visa visitor/turis belum dapat memanfaatkan jasa ini. Pemohon WAJIB datang ke loket Konsuler KBRI Canberra untuk melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
Persyaratan Perpanjangan Paspor Biasa:
- Melakukan Pendaftaran Online (Untuk menentukan waktu kedatangan ke KBRI Canberra).
- Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Paspor.
- Mengisi dan menandatangani Formulir Surat Pernyataan Kewarganegaraan Indonesia.
- Paspor/SPRI lama asli.
- Copy Paspor/SPRI lama.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia
- Mengisi dan menandatangani Berita Acara Paspor Rusak.
- Bukti ijin tinggal di Australia (visa yang masih berlaku atau Visa Entitlement Verification Online/ VEVO, dapat dilihat di https://www.border.gov.au/Busi/Visa).
- Bukti alamat tempat tinggal/domisili yang masih berlaku (pilih salah satu: SIM, Bank Statement, rekening listrik, telepon, koran).
- Fotokopi Akta Kelahiran, Akte Pernikahan, Ijazah, atau Surat Baptis (pilih salah satu). Jika Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia maka harus menyertakan Surat Kutipan Akta Kelahiran atau Surat Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan Perwakilan RI setempat.
- Membayar biaya beban paspor rusak sebesar AU$ 53 (Paspor Biasa 48 halaman) dan permohonan penerbitan paspor baru sebesar AU$ 40 per 1 Juli 2019. Pembayaran dapat dilakukan dengan EFTPOS (kartu debit dan kartu kredit) atau Money Order yang ditujukan kepada “Indonesian Embassy”. Pembayaran secara tunai atau dengan cek tidak akan diterima.